medcom.id, Canberra: Parlemen Australia dalam waktu dekat membelakukan kebijakan baru terkait visa sementara bagi pengungsi. Visa ini mencegah mereka yang datang dengan perahu untuk menjadikan Negeri Kanguru sebagai rumah permanen.
Lebih dari 30 ribu pencari suaka yang datang ke Australia melalui jalur Laut sejak Agustus 2012 belum mendapatkan kepastian. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak ingin mereka menetap selamanya di Australia.
Seperti dikutip Associated Press, Kamis (4/12/2014), pemerintah ingin Senat mengesahkan undang-undang yang berisi aturan visa sementara selama tiga tahun bagi pengungsi.
Menteri Imigrasi Scott Morrison menolak berkomentar apakah dirinya sudah mendapat dukungan enam partai kecil dan senator non-partai untuk meloloskan UU tersebut. Namun, ia mengklaim diskusi mengenai rencana visa sementara ini bersifat konstruktif.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan