Menteri Imigrasi Australia Scott Morrison dalam sebuah konferensi pers di Sydney - AFP /WILLIAM WEST
Menteri Imigrasi Australia Scott Morrison dalam sebuah konferensi pers di Sydney - AFP /WILLIAM WEST

Aturan Baru Australia, Pengungsi Dilarang Menetap Permanen

Willy Haryono • 04 Desember 2014 11:25
medcom.id, Canberra: Parlemen Australia dalam waktu dekat membelakukan kebijakan baru terkait visa sementara bagi pengungsi. Visa ini mencegah mereka yang datang dengan perahu untuk menjadikan Negeri Kanguru sebagai rumah permanen.
 
Lebih dari 30 ribu pencari suaka yang datang ke Australia melalui jalur Laut sejak Agustus 2012 belum mendapatkan kepastian. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak ingin mereka menetap selamanya di Australia.
 
Seperti dikutip Associated Press, Kamis (4/12/2014), pemerintah ingin Senat mengesahkan undang-undang yang berisi aturan visa sementara selama tiga tahun bagi pengungsi.

Menteri Imigrasi Scott Morrison menolak berkomentar apakah dirinya sudah mendapat dukungan enam partai kecil dan senator non-partai untuk meloloskan UU tersebut. Namun, ia mengklaim diskusi mengenai rencana visa sementara ini bersifat konstruktif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan