Husni Mubarak dalam penjara (Foto: AFP)
Husni Mubarak dalam penjara (Foto: AFP)

Mantan Presiden Mesir Dibebaskan Lusa

Ilham wibowo • 14 Maret 2017 06:15
medcom.id, Kairo: Masa penahanan Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak akan segera berakhir. Mubarak akan menghirup udara bebas dalam dua hari ke depan atau lusa.
 
Seperti dilansir Reuters, jaksa memutuskan untuk membebaskan pria yang ditahan di sebuah rumah sakit militer sejak tahun 2014 itu.
 
Selama menjalani proses hukuman, kondisi kesehatannya terus menurun sehingga harus menjalani perawatan intensif. Ia bahkan pernah dikabarkan mengalami koma.

"Dia akan pulang ke kediamanya di Heliopolis," kata pengacara Mubarak, Farid El Deeb, Senin 13 Maret 2017.
 
Pada tahun 2014, ia dikenakan tuduhan penggelapan. Ia divonis penjara tiga tahun untuk kasus itu. Vonis tersebut diperkuat juga oleh keputusan pengadilan banding dalam kasus penggelapan.
 
Mubarak tercatat mulai berkuasa di Mesir pada 1981. Pria yang kini berumur 88 tahun ini menggantikan Anwar Sadat sebagai Presiden Mesir yang terbunuh pada 6 Oktober 1981. Saat itu Mubarak menjabat sebagai wakil presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan