Mantan presiden Mesir Husni Mubarak menghadiri persidangan kasus korupsi di Kairo, Sabtu (9/5/2015) -- AFP
Mantan presiden Mesir Husni Mubarak menghadiri persidangan kasus korupsi di Kairo, Sabtu (9/5/2015) -- AFP

Kasus Korupsi, Mubarak Divonis Tiga Tahun Penjara

Willy Haryono • 10 Mei 2015 13:02
medcom.id, Kairo: Pengadilan Mesir di Kairo, Sabtu (9/5/2015), menvonis mantan presiden Husni Mubarak tiga tahun penjara atas tuduhan korupsi, setelah dirinya terbebas dari jeratan pembunuhan dalam kasus lainnya. 
 
Dua anak Mubarak, Alaa dan Gamal, juga divonis tiga tahun penjara. Pengacara mereka diyakini akan mengajukan banding. 
 
Seperti diwartakan AFP, ketiganya ditangkap pada 2011, beberapa bulan setelah Mubarak digulingkan militer Mesir. 

Belum diketahui apakah vonis tiga tahun penjara ini sudah termasuk dari lama waktu yang sudah dihabiskan mereka selama ini. 
 
November 2014, pengadilan Mesir membebaskan Mubarak dari tuduhan konspirasi melakukan pembunuhan.
 
Sebelumnya, Mubarak dianggap sebagai pihak bertanggungjawab atas tewasnya 800 pendemo, ketika terjadi kerusuhan 2011 lalu. Kerusuhan itu berujung pada lengsernya Mubarak dari kursi Presiden Mesir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan