Foto: abortion.us.legal
Foto: abortion.us.legal

Raja Maroko Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Fajar Nugraha • 16 Mei 2015 16:32
medcom.id, Rabat: Raja Markoko Mohammed VI mengendurkan aturan ketat mengenai aborsi. Kali ini aborsi diperbolehkan kepada perempuan yang menjadi korban pemerkosaan, kejahatan seksual sedarah dan kehamilan yang mengancam jiwa sang ibu.
 
Seperti dilansir The Washington Post, Sabtu (16/5/2015), keputusan ini diambil oleh Raja Mohammed setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kehakiman, Menteri Agama dan Kepala Organisasi HAM. 
 
Hukum di Maroko sebelumnya hanya mengizinkan aborsi jika terjadi ancaman kepada kesehatan sang ibu. Namun perdebatan muncul di masyarakat sejak Februari lalu, untuk memperlonggar aturan ketat itu.
 
Komiter rekomendasi mengatakan, mayoritas luas masyarakat Maroko masih mendukung aborsi yang dibatasi.
 
Meskipun dianggap melanggar hukum, aborsi ilegal kerap terjadi di Maroko. Lembaga swadaya masyarakat memperkirakan sekitar 600 hingga 800 aborsi setiap harinya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan