Ilustrasi Facebook. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi Facebook. (Foto: Medcom.id)

Sebar Video Porno, Lebih dari 1.000 Pemuda Denmark Dituntut

Arpan Rahman • 16 Januari 2018 13:07
Kopenhagen: Lebih dari 1.000 pemuda dituntut kepolisian Denmark lantaran mendistribusikan video berisi konten pornografi.
 
Mereka semua dituduh menggunakan aplikasi Facebook Messenger untuk video tersebut, yang memperlihatkan dua remaja berusia 15 tahun berhubungan seks.
 
Kepolisian Denmark mengatakan para pemuda itu dapat dikenakan pasal penyebaran video anak-anak di bawah umur

Dilansir BBC, Senin 15 Januari 2018, Facebook telah memberi tahu mengenai video ini ke pihak berwenang Amerika Serikat (AS), yang kemudian meneruskannya ke polisi Denmark.
 
Total 1.004 pemuda di Denmark menghadapi tuntutan polisi, setelah diduga menyebarkan materi eksplisit itu melalui Facebook Messenger di musim gugur tahun lalu.
 
Beberapa tersangka yang berusia di atas 18 tahun dipanggil ke kantor polisi untuk diinterogasi. Sementara yang di bawah 18 dihubungi polisi melalui orangtua mereka.
 
Seorang inspektur polisi Denmark mengatakan tuntutan dilayangkan sebagai peringatan kepada kaum muda agar tidak pernah menyebarkan video porno.
 
Siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman penjara sekitar 20 hari.
 
Jika terbukti bersalah membagikan gambar vulgar anak-anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepuluh tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak Denmark.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan