Pria berusia 79 tahun itu mengaku tidak bersalah di Pengadilan setelah dakwaan dibacakan kepadanya oleh penerjemah pengadilan di hadapan Hakim Mazdi Abdul Hamid.
Menurut Harian Metro Jumat 19 Maret 2021, pria yang diidentifikasi sebagai Chong Say Hun didakwa dengan melempar batang logam tajam sepanjang sekitar 1 meter ke arah kucing betina itu. Hun yang seorang pensiunan guru, melakukan tindakannya di kompleks sebuah rumah di Lengkok Tembaga, Island Park sekitar pukul 18.40, 15 November 2020.
“Pria itu diyakini telah melakukan pelanggaran setelah dia mengklaim bahwa kucing itu telah mengotori halaman rumputnya,” lapor Harian Metro.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 29 (1) (a) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 (Undang-undang 772). Pelanggaran atas undang-undang itu bisa menyebabkan denda antara Rp70 juta hingga Rp350 juta atau penjara tiga tahun atapun keduanya.
Chong dibebaskan tanpa jaminan dan kasusnya akan dilanjutkan pada 19 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News