Seperti dikutip BBC, Jumat (3/6/2016), pengelola kuil Wat Pha Luang Ta Bua yang dikenal dengan sebutan Kuil Harimau (Tiger Temple) dituduh memperdagangkan hewan secara ilegal. Namun, mereka membantah tuduhan tersebut.
Sebelumnya pada Rabu 1 Juni, petugas menemukan 40 bangkai bayi harimau di kompleks kuil tersebut. Bangkai-bangkai tersebut tersimpan di dalam lemari pendingin.

Di dalam kompleks kuil itu juga ditemukan bagian tubuh hewan-hewan lain. Penemuan ini dihasilkan berkat upaya keras memindahkan 137 ekor harimau dari kawasan wisata di Kanchanaburi.
Benda yang disita adalah dua kulit harimau, 700 jimat yang terbuat dari bagian tubuh harimau dan 10 taring harimau. Pihak berwenang menyatakan akan mengenakan dakwaan terhadap kuil tersebut.
Kompleks itu merupakan atraksi yang mendatangkan banyak wisatawan yang bisa berfoto bersama dengan hewan liar dengan membayar. Kini tempat itu ditutup sejak terjadinya razia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News