Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: MI/Susanto
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: MI/Susanto

DPR Dukung Perkarakan Tindakan Coast Guard Tiongkok

Misbahol Munir • 22 Maret 2016 20:56
medcom.id, Jakarta: Kasus bentrokan Kapal Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan di wilayah sekitar Natuna dengan kapal patroli pantai (coast guard) milik Angkatan Laut Tiongkok pada Minggu, 20 Maret 2016, harus disikapi dengan tegas. Bila dibiarkan, bukan hal tidak mungkin Tiongkok akan mencaplok wilayah Indonesia.
 
"Sepertinya memang Tiongkok berkeinginan kuat untuk menguasai seluruh wilayah Laut Cina Selatan, termasuk wilayah teritori Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Selasa (22/03/2016).
 
Mantan Sekretaris Militer ini mengatakan, tindakan Pemerintah Indonesia memprotes keras dan merencanakan membawa kasus ini ke Mahkamah Hukum Laut Internasional (International Tribunal For the Law of the Sea) merupakan tindakan yang tepat dan tegas.

"Harus kita dukung," tegas purnawirawan Mayjen TNI AD ini.
 
TB Hasanuddin menegaskan, dunia internasional, termasuk Tiongkok harus diyakinkan bahwa wilayah sekitar Natuna adalah wilayah teritori NKRI. Negara harus mempertahankan wilayah ini dengan cara apapun.
 
Pemerintah, lanjut TB Hasanuddin, juga harus segera mereorganisasi dan memperkuat kemampuan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut dia, Bakamla sebagai lembaga penegak hukum, yang di-back up oleh TNI AL, dapat melakukan tugasnya seperti penegakan hukum, perlindungan, dan penyelamatan di laut.
 
"Negara harus segera melengkapi kapal-kapal patroli Bakamla demi kepentingan bangsa dan negara. Ini sebuah kebutuhan yang menjadi sangat urgen untuk dilaksanakan," kata politikus PDIP ini.
 
Pada operasi akhir pekan lalu, KP Hiu 11 melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey 10078, sebuah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal Tiongkok, di Perairan Natuna, Sabtu 19 Maret 2016.
 
Proses penangkapan oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI AL dari KP Hui 11 tidak berjalan mulus. Ini lantaran sebuah kapal coast guard Tiongkok secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078, Minggu 20 Maret 2016.
 
Itu terjadi ketika operasi penggiringan kapal nelayan ilegal dilakukan. Manuver berbahaya itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menahan awak KM Kway Fey 10078.
 
Ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan kapal coast guard Tiongkok. Pertama, pelanggaran coast guard Tiongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal Tiongkok ini menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia.
 
Insiden masuknya kapal berbendera Tiongkok ke Natuna sudah beberapa kali terjadi. Sebelumnya pada 22 November 2015, TNI AL dari Armada Barat pernah mengusir kapal yang masuk ke ZEE di sekitar Natuna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan