Raja Kamboja Norodom Sihamoni (Foto: AFP).
Raja Kamboja Norodom Sihamoni (Foto: AFP).

Lima Tahun Penjara untuk Penghina Raja Kamboja

Marcheilla Ariesta • 03 Februari 2018 20:07
Phnom Penh: Pemerintah Kamboja menyetujui pengesahan undang-undang yang melarang warga menghina raja. Jika ada yang melanggar, hukuman penjara lima tahun menanti mereka.
 
Hukuman ini disetujui dalam rapat kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Hun Sen. Juru bicara Pemerintah Phay Siphan dalam akun Fecebook, menulis undang-undang baru yang melarang penghinaan pada King Norodom Sihamoni dibuat untuk menegakkan dan melindungi reputasi dan nama kerajaan.
 
"Bagi yang menghina raja, hukuman satu sampai lima tahun penjara akan dihadapinya. Tak hanya itu, akan ada denda sebesar USD2.500 (sekitar Rp33 juta) harus dibayar," kata Phay.
 
Straits Times, Sabtu 3 Februari 2018 melaporkan kekuatan kerajaan Kamboja semakin berkurang dalam beberapa dekade terakhir. Hal ini terjadi di bawah kepemimpinan Hun Sen yang telah berkuasa selama 33 tahun.
 
Raja Sihamoni sendiri, yang naik tahta pada 2004 sangat dihormati di kalangan masyarakat Kamboja. Dia diyakini selalu berada di luar kalangan politik Kamboja.
 
Aktivis HAM memperingatkan undang-undang baru ini bisa saja menjadi senjata politik di Kamboja, di mana pengadilan dituduh disuruh melakukan perintah Hun Sen.
 
"Akan ada risiko jika undang-undang itu diberlakukan seperti yang selama ini sering dipakai pemerintah untuk membungkam suara oposisi," kata Komisi Ahli Hukum Internasional, Kingsley Abbott.
 
Undang-undang ini dinilai menjadi hambatan kebebasan berekspresi. Brad Adam dari Human Rights Watch menuduh Hun Sen membuat ancaman jelang pemilu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan