medcom.id, Kuala Lumpur: Warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tersangkut kasus hukum bebas dari hukuman mati. Keempat WNI tersebut sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan.
Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, pada sidang 15 Mei 2015 membebaskan empat WNI asal Lampung Timur. Mereka masing-masing hanya disebut dengan inisial Sn, Sd, Sj, dan Kn. Keempat didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010 dan dituntut hukuman mati.
Selama persidangan, keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang didampingi oleh retainer lawyer KBRI dari fima hukum Gooi & Azura
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa
Menurut Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, meskipun keempatnya dinyatakan bebas namun belum dapat dipulangkan dan masih berada dibawa pengawasan imigrasi karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding. Namun apabila hakim tidak mengajukan banding maka KBRI akan memfasilitasi kepulangan mereka.
Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama. Namun atas keputusan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
Namun Dubes Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana. KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.
"Diharapkan Jaksa tidak akan mengajukan banding karena jaksa gagal menghadirkan saksi yang menunjukkan ke empat WNI sebagai pelaku pembunuhan. Namun apabila jaksa mengajukan banding, KBRI tetap bersiap untuk memberikan pembelaan sampai keempat warga kita mendapatkan keadilan," tegas Dubes Herman, dalam keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur, yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (16/5/2015).
Dubes Herman menambahkan apabila keempat WNI ini akhirnya dibebaskan maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak 2009 adalah 221 orang. Mereka terdiri dari 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.
Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati, namun pada saat bersamaan terdapat tambahan enam WNI yang terancam hukuman mati.
"Perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ini tepat sebagai langkah preventif," tegas Dubes Herman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News