Foto: Trend
Foto: Trend

Tak Diampuni Keluarga, WNI Dihukum Mati di Arab Saudi

Fajar Nugraha • 14 April 2015 20:42
medcom.id, Jakarta: Seorang warga negara Indonesia (WNI) pelaku pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi dihukum mati. Siti Zaenab binti Duhri Rupa, dihukum mati setelah tidak mendapatkan pengampunan dari keluarga.
 
WNI kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968 merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999 lalu. Siti Zainab ditahan di Penjara Madinah sejak 5 Oktober 1999.
 
"Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban," pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri, yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (14/4/2015).

"Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh dengan maksud mendapatkan pengampunannya," lanjutnya.
 
Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
 
Perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia. Dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi yang bersangkutan dan memohonkan pengampunan dari keluarga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan