Siti Aisyah adalah satu dari dua tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
"Sidang diminta agar jaksa menginformasikan bukti-bukti apa saja yang belum pernah disampaikan ke Gooi," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal kepada Medcom.id, Senin 10 Desember 2018.
"Pengacara Gooi memang sedang memikirkan strategi baru untuk pembelaan Siti Aisyah," lanjut Iqbal.
Satu tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Doan Thi Huongm seorang warga Vietnam. Siti dan Doan dituduh telah membunuh Kim Jong-nam pada 16 Februari 2016 di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Hingga saat ini, Siti dan Doan mengaku tak bersalah. Keduanya mengaku ditipu empat pria asal Korut yang hingga kini masih buron Mereka mengira mereka berada dalam sebuah acara televisi saat memaparkan racun ke wajah Kim Jong-nam.
Gooi menilai berbagai bukti dalam kasus ini tidak jelas. Bukti tersebut di antaranya rekaman kamera CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan, sejumlah kesaksian yang saling bertentangan, dan perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Gooi juga menegaskan tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News