"Pengerahan tim Kemlu ini dilakukan pascapenangkapan 524 nelayan dari komunitas Bajau di wilayah perairan Indonesia pada 16 dan 17 November 2014," demikian pernyataan pihak Kemlu dalam keterangan tertulis yang diterima, Metrotvnews.com, Selasa (25/11/2014).
Tim membantu pelaksanaan verifikasi terhadap para nelayan ilegal yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena melakukan pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan ilegal. Verifikasi dilakukan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan status kewarganegaraan dan izin tinggal dari para nelayan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum di wilayah Indonesia, khususnya terkait dengan pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh nelayan asing di wilayah Indonesia.
Upaya penegakan hukum secara tegas dilakukan Pemerintah Indonesia dengan tetap memperhatikan kesepakatan Indonesia bersama negara-negara terkait untuk mencegah dan memberantas kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing.
Sejak awal diterimanya laporan penangkapan nelayan tersebut, Kemlu telah melakukan notifikasi konsuler kepada Kedutaan Besar negara terkait di Jakarta. Notifikasi konsuler ini dimaksudkan untuk memberikan pemberitahuan kepada perwakilan asing mengenai warga negaranya yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin dan diindikasikan terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum.
Kemlu juga telah memfasilitasi pertemuan petugas konsuler dari Kedutaan Besar Negara terkait dengan para nelayan yang tertangkap dan melakukan konsultasi erat dalam memastikan status kewarganegaraan dan status keimigrasian mereka. Pemanggilan Duta Besar negara-negara terkait telah dilakukan Kemlu untuk menyelesaikan permasalahan di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News