Deputi Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Noor Rashid Ibrahim jelaskan status Siti Aisyah (Foto: AFP).
Deputi Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Noor Rashid Ibrahim jelaskan status Siti Aisyah (Foto: AFP).

Korut Nilai Dua Wanita Terduga Kasus Kim Jong-nam Tidak Bersalah

Arpan Rahman • 22 Februari 2017 18:21
medcom.id, Kuala Lumpur: Setelah bungkam lebih dari sepekan, tepatnya sejak pembunuhan Kim Jong-Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada Senin 13 Februari 2017, Korea Utara (Korut) akhirnya buka suara. 
 
Pihak Korut meminta kedua wanita terduga kasus Kim Jong-nam dibebaskan. Permintaan ini mewarnai penyelidikan pembunuhan kakak tiri pemimpin Kim Jong Un.
 
Para diplomat Korut telah menyerukan agar dua "wanita yang tidak bersalah" segera dibebaskan, seperti dilansir Associated Press. Keduanya ditangkap terkait dengan upaya meracuni keturunan keluarga penguasa Korut.

Sebuah pernyataan Kedubes Korut di Kuala Lumpur juga meminta polisi menghentikan penyelidikan atas kematian Kim Jong-nam.
 
Menurut pihak Korut, kedua perempuan itu disebut polisi telah mengoleskan racun ke tangan mereka dan kemudian menggosokkannya ke wajah Kim saat ia berdiri di depan sebuah loket tiket di Bandara Kuala Lumpur.
 
"Jika racun itu di tangan mereka, maka bagaimana mungkin para tersangka perempuan itu masih bisa hidup?" 
 
Salah satu dari wanita itu adalah WNI bernama Siti Aisyah, satunya lagi adalah Doan Thi Huong dari Vietnam.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan