ilustrasi medcom.id/ Muhammad Rizal.
ilustrasi medcom.id/ Muhammad Rizal.

Dipecat Perusahaan, WNI Ajukan Gugatan ke Pengadilan Jepang

Sonya Michaella • 24 Mei 2019 14:01
Tokyo: Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jepang dipecat dari perusahaannya karena tidak bisa berbahasa Jepang. WNI ini berencana menggugat perusahaan perikanan tersebut.
 
Ricky Amrullah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hiroshima dan menuntut sekitar 7,05 juta Yen kepada Chua International Cooperative and Maruko sebagai kompensasi dirinya dipecat.
 
Dilansir dari Japan Today, Jumat 24 Mei 2019, Ricky yang datang ke Jepang pada Januari 2018 ini bekerja di sebuah perusahaan perikanan di Kota Higashihiroshima. Ia mengaku mendapat pekerjaan tersebut dari program belajar bahasa yang disponsori pemerintah Jepang.

Pada Februari 2018, Ricky menandatangani kontrak kerja tiga tahun dengan perusahaan tersebut. Namun, belum lama bekerja, Ricky diminta untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke Indonesia dengan alasan kemampuan Bahasa Jepang-nya belum mumpuni.
 
Ricky mengatakan, ia terpaksa meninggalkan Jepang meskipun ia berniat untuk melanjutkan studi bahasa di sana. 
 
Ia juga menggelar konferensi pers usai mengajukan gugatan dan merasa ditipu oleh program pemerintah yang ia dapatkan. 
 
Ricky juga mengajukan ganti rugi terhadap program studi bahasa yang ia ikuti karena menyetujui kepulangannya ke Indonesia. 
 
Sebaliknya dari pihak perusahaan menampik semua tuduhan Ricky. Perusahaan tersebut menegaskan, apa yang disampaikan Ricky tidak sesuai dengan fakta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan