Di tengah pengamanan ketat, Siti Aisyah bersama tersangka lainnya asal Vietnam Doan Thi Huong masuk ke ruang sidang. Keduanya dituduh sebagai pembunuh dari Kim Jong-nam.
"Pengadilan Tinggi akan memutuskan hari ini apakah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong harus dibebaskan atau membela diri," lapor Bernama, Kamis 16 Agustus 2018.
Mereka dituduh melakukan pembunuhan Jong-nam, 45, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, menggunakan agen saraf yang mematikan VX, tahun lalu.
Jika keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azmi Ariffin mendukung jaksa bahwa ada kasus prima facie terhadap duo tersebut, mereka akan dipanggil untuk memasuki pembelaan mereka dan jika sebaliknya, kedua perempuan ini akan dibebaskan.
Siti Aisyah, 26, dan Doan, 29, didakwa dengan empat orang lainnya yang menjadi otak atas pembunuhan ini masih bebas. Mereka melakukan tindakan itu di tempat keberangkatan KLIA2 pada 13 Februari 2017 pada puku 9.00 pagi.
Berdasarkan Pasal 302 KUHP, tindakan yang dilakukan Siti Aisyah bisa diancam hukuman mati. Selama tujuh bulan persidangan sebanyak 34 saksi memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News