Persidangan berlangsung sekitar pukul 09.30 - hingga 10.30 waktu Malaysia dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan/dakwaan.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana terkait kematian Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.
Kim Jong-nam tewas usai diserang dengan racun syaraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari 2017.

Siti Aisyah usai didakwa pasal pembunuhan. (Foto: AFP)
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, kemudian mengajukan "gag order” kepada hakim. "Gag Order" adalah memohon penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan diterima hakim.
Usai persidangan, Siti Aisyah akan dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April di pengadilan yang sama.
Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip asas praduga tak bersalah dalam kasus Siti Aisyah Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News