Kaisar Jepang Akihito dan istrinya, Michiko, dalam sebuah acara di Tokyo, 19 April 2017. (Foto: AFP/BEHROUZ MEHRI)
Kaisar Jepang Akihito dan istrinya, Michiko, dalam sebuah acara di Tokyo, 19 April 2017. (Foto: AFP/BEHROUZ MEHRI)

Kabinet Jepang Loloskan RUU Khusus agar Kaisar Bisa Turun Tahta

Willy Haryono • 19 Mei 2017 11:13
medcom.id, Tokyo: Pemerintahan Jepang meloloskan rancangan undang-undang khusus agar Kaisar Akihito dapat turun tahta. Ini akan menjadi peristiwa perdana sejak dua abad terakhir. 
 
Menurut keterangan kepala kabinet Jepang Yoshihide Suga kepada awak media, Jumat 19 Mei 2017, RUU sekali pakai itu telah ditandatangani. Seperti dilansir AFP, RUU akan dikirim ke parlemen untuk didiskusikan dan diresmikan. 
 
Keinginan kaisar untuk turun tahta mengejutkan Jepang saat pertama kali diungkapkan ke publik pada Juli tahun lalu. 

Agustus 2016, pria 83 tahun itu mengaku sudah terlampau tua dan kesehatannya terus menurun. Pernyataan itu diinterpretasikan bahwa Kaisar Akihito ingin menyerahkan tahtanya kepada anak tertua, Putra Mahkota Naruhito. 
 
Namun aturan Jepang saat ini tidak mengatur mengenai turun tahta. Alhasil, para pembuat kebijakan pun harus membuat aturan baru. 
 
Status kaisar merupakan hal sensitif di Jepang. Ayah Akihito, Hirohito, adalah tokoh utama di balik agresi Jepang pada Perang Dunia II. 
 
Sejumlah media lokal melaporkan peristiwa turun tahta kaisar belum akan terjadi, setidaknya hingga akhir 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan