Menteri Luar Negeri RI Retno L.P Marsudi (Foto: Sonya Michaella/Metrotvnews.com).
Menteri Luar Negeri RI Retno L.P Marsudi (Foto: Sonya Michaella/Metrotvnews.com).

Menlu: Bukti-Bukti Dikumpulkan untuk Membela Siti Aisyah

Sonya Michaella • 30 Mei 2017 12:21
medcom.id, Jakarta: Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa Siti Aisyah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
 
"Hari ini, 30 Mei, Siti Aisyah sudah menghadiri sidang yang ketiga dan di persidangan dia didampingi oleh tujuh orang pengacara," kata Menlu Retno dalam konferensi persnya di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
 
 
Setelah mempelajari bukti-bukti jaksa penuntut umum, akhirnya hakim memutuskan untuk meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Selangor.
 
"Hakim menetapkan salinan bukti-bukti jaksa penuntut umum harus diberikan kepada pengacara dua terdakwa selambat-lambatnya dua pekan sebelum sidang perdana di Pengadilan Tinggi," lanjut dia.
 
Menlu Retno juga belum mengetahui kapan persidangan pertama di Pengadilan Tinggi akan digelar. "Kemungkinan besar, menurut informasi yang kita dapat, setelah Ramadan," tutur dia.
 
Tim pengacara Siti Aisyah, ungkapnya, juga sedang menunggu pemberitahuan tanggal persidangan untuk dipelajari kembali dalam menyusun pembelaan.
 
"Kita tetap dalam jalur asas praduga tak bersalah sampai terbukti betul. Kita juga memperkaya bukti-bukti untuk melakukan pembelaan," tutupnya.
 
Siti Aisyah bersama dengan warga negara Vietnam Doan Thi Huong, dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam. Pria Korea Utara (Korut) adalah kakak tiri dari pemimpin Korut Kim Jong-Un.
 
Jong-Nam diyakini tewas karena zat beracun VX yang dipaparkan ke wajahnya pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan