PM Jepang Shinzo Abe di gedung parlemen (Foto: AFP)
PM Jepang Shinzo Abe di gedung parlemen (Foto: AFP)

Jepang Hidupkan Kembali Kekuatan Militernya

Fajar Nugraha • 19 September 2015 12:55
medcom.id, Tokyo: Parlemen Jepang meloloskan undang-undang keamanan yang baru. Undang-undang ini membolehkan pasukan Jepang untuk berperang di medan tempur.
 
Dengan adanya aturan baru tersebut, Jepang akan kembali mengaktifkan kekuatan militernya pertama kali dalam 70 tahun terakhir. Selama ini, Jepang hanya memiliki pasukan bela diri yang fungsinya tidak untuk bertempur.
 
Perubahan tersebut memungkinkan pasukan Jepang untuk bergabung dengan pakta keamanan sekutu. Namun undang-undang yang disahkan tidak mendapatkan dari sebagian warga Negeri Sakura.

Ribuan warga Jepang melakukan protes di depan gedung parlemen menunjukkan ketidaksetujuannya. Mereka mendesak agar Pemerintah Jepang lebih memilih untuk menjaga perdamaian.
 
"Saya siap untuk bertahan seharian. Pemerintah tidak boleh mengabaikan demonstrasi ini," ujar seorang petani berusia 60 tahun, Yukiko Ogawa, seperti dikutip AFP, Sabtu (19/9/2015).
 
"Sangat vital kami ingin suara didengar, karena kami ada di sini," ujarnya.
 
Sementara aktivis Seiji Kawabe menyebutkan bahwa negara sudah cukup dipenuhi oleh bencana alam. Dia tidak ingin Jepang dihantam bencana buatan manusia.
 
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menegaskan, perubahan yang dilakukan adalah normalisasi kebijakan militer Jepang. Selama ini militer Jepang dibatasi oleh konstitusi pasifis yang diterapkan Amerika Serikat (AS) setelah Perang Dunia II.
 
"Undang-undang ini sangat diperlukan karena ancaman makin meningkat dari Tiongkok dan Korea Utara (Korut) yang tidak stabil," sebut Abe.
 
"Ini dikeluarkan untuk melindungi nyawa rakyat," tegasnya.
 
Sedangkan bagi penentang undang-undang ini melihat Jepang bisa terseret dalam perang yang diikuti oleh AS.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan