Ilustrasi oleh Medcom.id
Ilustrasi oleh Medcom.id

Diduga Terlibat Terorisme, WNI Dipenjara di Malaysia

Marcheilla Ariesta • 18 Oktober 2018 14:01
Kuala Lumpur: Pekerja konstruksi asal Indonesia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia. Dia ketahuan memiliki foto dan video berkaitan dengan terorisme.
 
Mohd Al-Arshy Mus Budiono, 24, mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut. Dia mengungkapkannya usai tuduhan dibacakan kepadanya.
 
"Terdakwa memiliki lima gambar dan sembilan video yang terkait dengan Islamic State (ISIS)," kata Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali, dilansir dari laman The Star, Kamis, 18 Oktober 2018.

Pria asal Jawa Timur ditangkap pada 17 Januari lalu di sebuah restoran di Kuala Lumpur. Budiono didakwa di bawah Pasal 130JB (1)(a) KUHP dengan hukuman maksimum tujuh tahun penjara dan denda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan