Sebanyak 354 WNI overstayer dan TKI bermasalah dipulangkan dari Arab Saudi dalam tahap kedua atas biaya Pemerintah Indonesia, pada Selasa 10 November 2015. Pada tahap pertama pada 24 Oktober 2015, Pemerintah Indonesia telah memulangkan 47 WNI overstayer dan TKI tak berdokumen.
Kepulangan WNI tersebut melalui program proses percepatan pemulangan gratis yang saat ini berjumlah secara menyeluruh 401 orang didominasi WNI overstayer yang menggunakan visa umroh. Walaupun saat pendaftaran jumlahnya didominasi TKI bermasalah, sebagian besar tidak lolos saat proses pengambilan sidik jari (basmah) di Tarhil Shumaysi (pusat deportasi) karena belum di-balag hurub.
Dalam program tersebut, pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri disertai KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah melibatkan beberapa organisasi kemasyarakatan Indonesia di Arab Saudi seperti POSPERTKI, BMI-SA, dan Kompak. Menanggapi hal ini, PDI Perjuangan melalui Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) Saudi Arabia menilai, program pemerintah Indonesia ini belum dapat dinyatakan sukses bila hanya mampu memulangkan WNI overstayer yang menggunakan visa umroh.
“Kami memperhatikan sejak awal, ada komunikasi atau lobi-lobi yang belum utuh antara pemerintah RI dan pemerintah Saudi Arabia atas program ini. Hal ini dapat dilihat banyaknya TKI undocumented yang tidak lolos dan terpending karena belum di-balag hurub,” ujar Eka Sapta Rivai Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia, dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (12/11/2015)
Menurut Eka, dalam peraturan di Arab Saudi bagi warga asing berstatus pekerja tanpa dokumen tidak dapat dideportasi sebelum di-balag hurub. DPLN PDIP menerima laporan, pemerintah RI akan menggunakan dua langkah untuk memecahkan permasalahan TKI tanpa dokumen yang belum di-balag hurub tersebut, yaitu, melobi majikan atau sponsor dan komunikasi dengan jalur diplomatik.
"Langkah tersebut sudah tepat, hanya kita harapkan agar dapat dilakukan sejak dini,” ucapnya.
Eka mengatakan, sikap ini disampaikan karena demi kebaikan semua pihak. Sebab, jika Pemerintah hanya mampu memproses WNI overstayer yang menggunakan visa umroh, tanpa program ini pun mereka juga dapat pulang secara gratis melalui program deportasi Arab Saudi.
"Hanya saja perbedaannya, kalau melalui program Arab Saudi ditampung dalam tahanan deportasi dan program Indonesia ditampung di hotel, bisa bawa barang, proses administrasi difasilitasi pemerintah,” ungkap Eka Sapta.
Selain itu, lanjut Eka, pihaknya juga menyarankan agar pemerintah RI mempriortaskan pendaftar awal, TKI bermasalah yang punya anak, dan yang sakit. Organisasi yang dipercaya terlibat dalam program ini pun diharap kooperatif, ramah, dan jelas dalam menyampaikan informasi.
"Jangan sampai membuat bingung para pendaftar. Karena biaya yang digunakan dari APBN yang notabene uang rakyat,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News