Militan Abu Sayyaf. Foto: BBC
Militan Abu Sayyaf. Foto: BBC

439 Hari Bebaskan 2 WNI dari Tangan Abu Sayyaf

Sonya Michaella • 20 Januari 2018 21:34
Jakarta: Dua Warga Negara Indonesia (WNI) La Utu dan La Hadi yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, akhirnya bebas. Keduanya diculik dari dua kapal ikan berbeda pada 5 November 2016.
 
"Total waktu yang dibutuhkan pemerintah membebaskan WNI kita adalah 439 hari. Terhitung dari hari saat mereka diculik, 5 November 2016 sampai 18 Januari 2018," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Januari 2018.
 
Kedua WNI itu sudah berada di Zamboanga, Filipina. Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pangkalan militer Zamboanga.

"Konjen RI di Davao juga sudah menemui mereka. Nanti mereka yang memutuskan mau pulang ke Sandakan (Malaysia) atau ke Sulawesi," ujar dia.
 
Baca: Kelompok Abu Sayyaf Penggal Seorang Tentara Filipna
 
Dua Anak Buah Kapal asal Indonesia ini memang merantau ke Sandakan bersama istrinya masing-masing. Sedangkan, kampung halaman mereka berada di Sulawesi.
 
La Utu dan La Hadi ditawan di perairan Kretam, Kinabatangan, Sandakan, Sabah, Malaysia. Keduanya diketahui sebagai WNI asal Buton yang bekerja secara legal di kapal penangkap ikan berbendera Malaysia. Kapal pertama teridentifikasi sebagai SSK 00520 F, dan kapal kedua SN 1154/ 4F.
 
Tiga hari setelah kejadian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berkunjung ke pelabuhan Sandakan. Retno bertemu dengan istri kedua korban serta ratusan nelayan Indonesa lainnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan