Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir. (Foto: Antara/ LB Ciputri Hutabarat)
Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir. (Foto: Antara/ LB Ciputri Hutabarat)

TKI Dihukum Mati, Arab Saudi Tak Wajib Beri Kabar

LB Ciputri Hutabarat • 15 April 2015 16:01
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan hukuman mati yang harus dijalankan. Arab tidak mempunyai kewajiban memberi kabar kepada negara atau keluarga yang dihukum mati.
 
"Aturan hukum tiap negara berbeda. Hampir setiap negara tidak ada keharusan memberitahukan tanggal atau waktu eksekusi," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir di Area Kemlu Jalan Pejambon, Jakarta Pusat Rabu (15/4/2015)
 
Terkait pengampunan hukuman mati, Arab memiliki hukum sendiri. "Memang sistem di Arab Saudi berbeda, semua orang yang menghadapi hukuman mati di Arab harus mendapat pengampunan langsung dari keluarga korban," ujarnya.
 
Meski demikian, Kemlu sangat menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang tak memberi kabar terkait waktu eksekusi yang dikenakan pada Siti Zaenab.
 
"Mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberi tahu, tapi setidaknya ada etika dan niat baik dari mereka kepada pemerintah yang selama ini memperjuangkan nasib warganya, apalagi kita negara sahabat," katanya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan