Kejadian ini terjadi di sebuah rumah makan yang terletak di Selangor. Dikabarkan, sang majikan yang bernama Sun Yuk King sudah ditahan polisi sejak 24 Februari lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima Medcom.id, Selasa 27 Februari 2018, kedua TKI ini berasal dari Kebumen dan Sumbawa. Mereka berdua merupakan korban perdagangan manusia, yang bisa dipastikan bahwa mereka masuk ke Malaysia dengan cara ilegal.
Kejadian bermula dari 19 Februari 2018 di mana seorang laki-laki melapor ke kantor polisi Ampang Jaya bahwa ada dua pekerja wanita asal Indonesia yang dikurung di kantin tempat mereka bekerja.
Dikatakan, dua korban sempat menangis meminta tolong kepada pelapor. Mereka juga sudah tak diperbolehkan keluar dari tempat mereka bekerja selama dua tahun.
Dua TKI ini bekerja sejak pukul 3 pagi hingga 7 malam. Seketika setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi kantin yang dimaksud.
Sampai di sana, polisi mendapati kejadian yang sesuai dengan laporan si pelapor. Saat itu juga, polisi langsung mengamankan sang majikan dan dua TKI tersebut.
Setelah itu, kedua korban ini dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Saat ini pun mereka dikabarkan berada di sebuah rumah perlindungan perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News