Kuala Lumpur: Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia (JPNM) telah menahan enam warga Filipina dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena memalsukan identitas.
"JPN Putrajaya telah berhasil mengadakan operasi mencegah dan memberantas pemalsuan dokumen pengenalan diri di sekitar Kuala Lumpur pada 22 Januari," ujar Kepala JPNM Dato' Mohammad Razin Bin Abdullah, di Kuala Lumpur, Rabu, 24 Januari 2018.
Razin mengatakan operasi mulai jam 12.30 tersebut menyasar pengguna dokumen palsu di kawasan Segambut dan Bukit Kiara serta berhasil menahan enam laki-laki dan seorang wanita yang mengaku dari Sabah.
"Hasil operasi di lokasi dan penyelidikan lebih lanjut mendapatkan enam orang yang ditahan dari Filipina dan satu orang dari Indonesia," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pelaku ditahan atas berbagai kesalahan seperti menggunakan kartu pengenalan palsu dan menggunakan kartu identitas milik orang lain.
Dalam operasi tersebut turut dijumpai dan dirampas berbagai jenis kartu identitas, izin kerja, kartu ATM, STNK kendaraan, dan paspor internasional
Filipina serta Indonesia yang dimiliki pelaku.
"Operasi dilakukan hasil daripada laporan warga yang turut menemukan jaringan sindikat penyalahgunaan dan penjualan dokumen pengenalan diri Malaysia untuk kegunaan warga asing," katanya lagi.
Mereka yang ditangkap akan diproses di bawah Peraturan Pendaftaran Negara 1990 karena menggunakan kartu pengenalan palsu dan kartu identitas milik orang lain sebagai identitas diri, serta terancam hukuman penjara kurang lebih tiga tahun dan denda 20.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp68juta jika terbukti bersalah.
Razin menegaskan JPN akan melanjutkan berbagai operasi dan inisiatif untuk memberantas penyalahgunaan dokumen pengenalan diri yang secara tidak langsung kedaulatan dan keselamatan negara dari orang tidak bertanggungjawab.
"Usaha ini merupakan kesinambungan keberhasilan JPN pada tahun 2017 yang berhasil menangkap 240 orang di seluruh negara bagian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News