"Bagi yang merasa korban berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan sesuai hukum," ujar Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al Mubarak, di kantor Kedutaan Besar Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
Menurut Mubarak, penyebab jatuhnya crane adalah karena kesalahan operasional yang dilakukan pengembang yang meyebabkan jatuhnya korban jiwa. Meski bukan ranah pidana, korban maupun keluarga korban tetap diizinkan melakukan penuntutan.
"Korban bisa mengajukan delik pengaduan tuntutan ke Pengadilan," katanya.
Dijelaskan Mubarak, korban yang ingin mengajukan tuntutan akan diberikan pendampingan oleh Konsulat Jenderal RI dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi untuk difasilitasi hingga ke pengadilan.
"Penjelasan ini bisa dibicarakan dengan konsulat jenderal dan kedutaan besar soal akomodasi penuntutan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News