Crane yang jatuh Masjidil Haram, Makkah (Foto: AFP)
Crane yang jatuh Masjidil Haram, Makkah (Foto: AFP)

Dubes Arab Saudi: Korban Crane Jatuh Boleh Tuntut Grup Bin Laden

Meilikhah • 18 September 2015 14:19
medcom.id, Jakarta: Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz tak hanya memberikan santunan kepada keluarga korban crane jatuh di Masjidil Haram. Raja juga menyilakan keluarga korban untuk menuntut pengembang yang mengerjakan perluasan masjid.
 
"Bagi yang merasa korban berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan sesuai hukum," ujar Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al Mubarak, di kantor Kedutaan Besar Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
 
Menurut Mubarak, penyebab jatuhnya crane adalah karena kesalahan operasional yang dilakukan pengembang yang meyebabkan jatuhnya korban jiwa. Meski bukan ranah pidana, korban maupun keluarga korban tetap diizinkan melakukan penuntutan.

"Korban bisa mengajukan delik pengaduan tuntutan ke Pengadilan," katanya.
 
Dijelaskan Mubarak, korban yang ingin mengajukan tuntutan akan diberikan pendampingan oleh Konsulat Jenderal RI dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi untuk difasilitasi hingga ke pengadilan.
 
"Penjelasan ini bisa dibicarakan dengan konsulat jenderal dan kedutaan besar soal akomodasi penuntutan," jelasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan