Hong Kong: Hong Kong akan melonggarkan sejumlah aturan tes Covid-19 bagi para pendatang. Ini merupakan upaya kota semi-otonom tersebut dalam melonggarkan pembatasan perjalanan secara menyeluruh di tengah semakin membaiknya kondisi pandemi.
Walau pendatang masih tetap harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 48 jam sebelum berangkat ke Hong Kong, mereka tidak perlu lagi memperlihatkan bukti akreditasi laboratorium tempat tes tersebut dilakukan.
Bagi penumpang pesawat yang hanya sekadar transit, Hong Kong berencana menghapus aturan wajib melakukan tes PCR Covid-19.
"Perubahan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juni mendatang," ujar keterangan resmi pemerintah Hong Kong, dikutip dari The Straits Times, Minggu, 29 Mei 2022.
Pemerintah Hong Kong juga mengumumkan pelonggaran mekanisme penangguhan penerbangan bagi maskapai-maskapai yang mengangkut penumpang positif Covid-19.
Mulai 1 Juni mendatang, maskapai yang memicu mekanisme tersebut dalam periode 10 hari akan menerima peringatan dan terkena denda sebesar USD3.500.
Jika kembali melanggar dalam periode 10 hari, maka maskapao tersebut akan dilarang terbang melintasi rute sebelumnya menuju Hong Kong selama lima hari.
Baca: Beijing Longgarkan Aturan Karantina untuk Kedatangan Luar Negeri
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan