Pemandangan salah satu sudut kota Hong Kong. (Foto: AFP)
Pemandangan salah satu sudut kota Hong Kong. (Foto: AFP)

Tujuh Anggota Parlemen Pro-Demokrasi Hong Kong Ditangkap

Willy Haryono • 01 November 2020 14:03
Hong Kong: Tujuh anggota parlemen pro-demokrasi Hong Kong ditangkap pada Minggu, 1 November 2020, atas tuduhan terkait mengganggu jalannya pertemuan dewan legislatif pada Mei lalu. Penangkapan ini terjadi usai Tiongkok memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong pada Juni lalu.
 
Dilansir dari laman Asia One, penangkapan ketujuh anggota parlemen, yang terjadi pada Minggu pagi, diyakini tidak terkait langsung dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong.
 
Namun penangkapan ini dilakukan usai Kepolisian Hong Kong menangkap sekitar 30 orang dengan menggunakan UU tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Kepolisian Hong Kong menolak berkomentar mengenai penangkapan ketujuh anggota parlemen ini.
 
Tujuh orang yang ditangkap, yakni Wu Chi Wai, Andrew Wan, Helena Wong, Kwok Wing Kin, Eddie Chu, Raymond Chan dan Fernando Cheung, mengumumkan penangkapan mereka melalui akun Facebook masing-masing.
 
Tiongkok memberlakukan UU Keamanan Nasional Hong Kong pada 30 Juni, sebuah langkah yang dikecam banyak negara-negara Barat dan sejumlah grup hak asasi manusia.
 
UU Keamanan Nasional Hong Kong mengatur mengenai hukuman terhadap segala bentuk aksi pemisahan diri, terorisme, dan juga kolusi dengan kekuatan asing. Salah satu hukuman dalam UU ini adalah vonis penjara seumur hidup.
 
Sejumlah kritikus menilai UU ini merepresentasikan langkah Beijing dalam memperkuat cengkeramannya terhadap Hong Kong, kota semi-otonom bekas jajahan kolonial Inggris.
 
Baca:  Aktivis Hong Kong Ditahan di Dekat Konsulat AS
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan