Ryuji Kimura pelaku serangan ke PM Fumio Kishida yang ditahan. Foto: AFP
Ryuji Kimura pelaku serangan ke PM Fumio Kishida yang ditahan. Foto: AFP

Pelempar Bom Asap ke PM Jepang Pernah Tuntut Ganti Rugi, Masalah Apa?

Marcheilla Ariesta • 18 April 2023 13:36
Tokyo: Tersangka pelempar bom asap ke arah Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, Ryuji Kimura pernah menuntut ganti rugi dari Pemerintah Jepang. Catatan ajuan ganti rugi diungkapkan surat kabar Jepang, Yomiuri, Selasa, 18 April 2023.
 
Ryuji Kimura mengajukan gugatan di pengadilan Kobe Juni lalu. Ia mengklaim tidak dapat mencalonkan diri untuk pemilihan yang diadakan pada 10 Juli karena usianya dan tidak mampu menyiapkan deposito 3 juta yen (setara Rp331,5 juta).
 
Menurut catatan, Kimura mengklaim undang-undang pemilu melanggar konstitusi, yang antara lain mengatur persamaan di bawah undang-undang.
 
Baca: Usai Insiden Ledakan Bom Asap, PM Jepang Lanjutkan Agenda Kampanye.


"Pengadilan menolak klaim tersebut, di mana tersangka berusia 24 tahun menuntut ganti rugi 100.000 yen atas penderitaan mental yang dideritanya," kata laporan Yomiuri.
 
"Kimura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Osaka terhadap putusan ini, dan keputusan dijadwalkan pada Mei tahun ini," lanjut laporan itu.
 
Pihak berwenang Jepang menggeledah rumah Kimura pada Minggu kemarin di kota Kawanishi di Hyogo, setelah dia ditangkap di tempat kejadian. Ia diduga berusaha menyerang Kishida dengan bahan peledak selama pidato pemilihannya di Kota Wakayama.
 
Dia belum dituntut hingga saat ini.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan