Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq terbukti korupsi. (The Star)
Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq terbukti korupsi. (The Star)

Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara dan Cambuk

Marcheilla Ariesta • 09 November 2023 17:48

Kuala Lumpur: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis bersalah melakukan korupsi atas penyelewengan dana milik Angkatan Bersatu Anak Muda (Armada) - sayap Pemuda Parti Pribumi Bersatu Malaysia.

Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azhar Abdul Hamid mengatakan, pembelaan yang gagal menimbulkan keraguan atas dakwaan terhadap Syed Saddiq.

Ia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk, dan denda RM10 juta (setara Rp33,4 miliar).

"Pengadilan memberikan pertimbangan maksimal terhadap semua kesaksian di hadapan pengadilan, sebagaimana diwajibkan hukum," kata hakim, dilansir dari Malay Mail, Kamis, 9 November 2023.

"Pengadilan berpendapat bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas keempat dakwaan tersebut," ujar Hakim Abdul Hamid.

Wakil jaksa penuntut umum Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin hadir untuk penuntutan, sementara pengacara Gobind Singh Deo mewakili Syed Saddiq.

Sebanyak 30 saksi Jaksa Penuntut Umum dihadirkan dalam persidangan yang dimulai pada 21 Juni 2022 itu.

Pada 28 Oktober lalu, Syed Saddiq diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya setelah jaksa berhasil menetapkan kasus prima facie terhadapnya.

Dalam persidangan ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dituduh bersekongkol dengan mantan asisten bendahara Armada Rafiq Hakim Razali, yang dipercayai dana RM1 juta (setara Rp3,3 miliar) Armada, untuk melakukan tindak pidana pelanggaran kepercayaan dengan menyalahgunakan dana tersebut.

Syed Saddiq juga dituduh menyalahgunakan RM120,000 (sekitar Rp400,8 juta) dari rekening Maybank Islamic Bhd milik Armada Bumi Bersatu Enterprise dengan meminta Rafiq membuang uang tersebut; dan dua tuduhan terlibat dalam pencucian uang.

Baca juga: Jalani Masa Tahanan, Mantan PM Malaysia Dirawat karena Covid-19


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan