Ia menegaskan hal ini untuk menjawab viralnya video seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang sudah mendapat surat suara Pemilu 2024.
"Jadi, perwakilan hanya memfasilitasi yang sifatnya kesekretariatan, tapi semua kebijakan tidak diambil oleh perwakilan. Perwakilan ini kan perpanjangan saja," kata Menlu Retno kepada awak media di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Retno, kebijakan terkait pemilihan umum di luar negeri semuanya sudah diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Dan perpanjangannya adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negara itu," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, terkait kasus di Taiwan, sudah ada komunikasi dari KPU ke PPLN untuk mengkoreksi penyampaian surat tersebut.
"Dan KPU sudah menindaklanjuti proses tersebut," terang Judha.
Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Taiwan telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @hany_ajja88 itu terlihat ada tiga foto calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam surat suara yang ikut serta dalam Pemilu 2024. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
“TAIWAN, kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yang dapat juga belum nih?,” tulis keterangan dalam video tersebut.
Berdasarkan keterangan pemilik video, surat suara itu dikirimkan langsung ke alamat pemilih melalui pos. Berbeda dengan di Indonesia, pemilih pada Pemilu 2024 di Taiwan atau luar negeri memang bisa memberikan hak suaranya dengan tiga cara.
Para pemilih di luar negeri bisa datang langsung ke tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, atau memilih dengan metode kotak suara keliling (KSK), dan bisa juga lewat metode surat suara via pos.
Sudah tercantum dan ditetapkan dalam peraturan PKPU No.7 Tahun 2022,m WNI yang ada di luar negeri akan melaksanakan Pemilu 2024 terlebih dahulu atau early voting dibanding dengan yang ada di dalam negeri
Namun, untuk proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan tetap dilakukan bersamaan dengan yang ada di dalam negeri.
Baca juga: Viral! TKI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara Pemilu 2024, Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News