Pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah membenarkan hal tersebut. Faizasyah mengatakan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah berkomunikasi dengan pihak imigrasi Malaysia terkait hal itu.
"Sudah ada komunikasi dengan otoritas imigrasi Malaysia, tentunya KBRI akan memberikan fasilitas kekonsuleran bagi mereka dan memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama berada dalam penahanan imigrasi," terang Faizasyah dalam jumpa pers virtual, Rabu 13 Mei 2020.
Eks Dubes RI untuk Kanada itu menjelaskan mereka yang tertangkap oleh otoritas imigrasi dan dibawa ke pusat detensi, biasanya akan direpatriasi ke Indonesia.
"Dari pengalaman yang lalu-lalu, yang tertangkap pihak imigrasi akan direpatriasi ke Indonesia," ucapnya.
Razia ini dilakukan di tengah pemberlakukan lockdown untuk menekan penularan virus korona.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee, sebagian besar imigran ilegal yang ditangkap berasal dari Myanmar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News