Larangan diberlakukan akibat semakin meningkatnya kasus infeksi wabah virus korona (covid-19).
"Indonesia juga melarang orang asing untuk masuk," seru juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah kepada Medcom.id, Selasa, 8 September 2020.
Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI.
Peraturan tersebut dibuat sebagai pertimbangan untuk "meningkatkan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Indonesia, perlu pelarangan sementara orang asing memasuki wilayah NKRI."
Peraturan ini juga membahas mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan, serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan harus diganti.
Peraturan mengenai larangan masuk WNA ke Indonesia ini sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2020, dan masih berlangsung hingga kini.
Baca: 388 WNA di Indonesia Positif Covid-19
Mengenai larangan masuk WNI oleh Malaysia, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa larangan tersebut hanya bersifat sementara. Selain itu, Malaysia juga menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk.
"Selain Indonesia, Filipina, dan India, negara yang juga masuk dalam daftar tersebut, antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil," kata Judha.
Bahkan, jelang Senin kemarin, Malaysia masih menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk. Pelarangan ini diberlakukan untuk negara-negara dengan jumlah kasus infeksi lebih dari 150 ribu.
Tak hanya Malaysia, beberapa negara rupanya memang belum mengizinkan warga negara asing untuk masuk, termasuk WNI. Beberapa negara di antaranya adalah Arab Saudi, Australia, Brunei Darussalam, dan Jepang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News