Ilustrasi: Media Indonesia/Ammirudin
Ilustrasi: Media Indonesia/Ammirudin

Kemenlu: Pulau Pasir Tidak Pernah Jadi Bagian NKRI!

Marcheilla Ariesta • 27 Oktober 2022 16:12
Jakarta: Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Hukum Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Amrih Jinangkung.
 
"Wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Dalam konteks ini, Pulau Pasir  tidak pernah jadi bagian dari wilayah Hindia Belanda," katanya dalam press briefing di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Amrih menegaskan, dengan demikian sejak Indonesia merdeka, Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI. Menurutnya, dalam praktiknya pemerintah Hindia Belanda juga tidak pernah memprotes klaim kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris.

Hal tersebut juga ada dalam Deklarasi Juanda 1957, yang menunjukkan Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam peta NKRI.
 
Sementara itu, kata Amrih, untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasi kepentingan mereka melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 1974. "Kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian 1981 dan 1989," ucapnya.
 
Dalam MoU tersebut diatur hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan di perairan sekitar Pulau Pasir dan gugusan pulau lain di sekitar itu. "Karena memang menjadi wilayah nelayan NTT mencari ikan sejak dulu," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan