"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kilogram sabu dan 3500 butir pil yang diduga ekstasi pada 22 September 2023," ungkap keterangan dari Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, Selasa, 26 September 2023.
PDRM merujuk pada Polisi Diraja Malaysia, sebutan untuk kepolisian nasional Malaysia.
WNI yang ditangkap di Sungai Buloh tersebut diyakini otoritas Malaysia hendak menyelundupkan paket narkoba tersebut dari Negeri Jiran ke Indonesia.
"KBRI Kuala Lumpur dan retainer lawyer sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini," ucap Judha.
Visa Turis
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Distrik Kuala Selangor, Supt Ramli Kasa, mengatakan penggerebekan terhadap seorang WNI dilakukan pada 22 September pukul 02.30 pagi waktu setempat, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang individu berusia 21 tahun di area dermaga.Polisi telah menyita 56 bungkus plastik berlabel teh, namun diyakini berisi sabu seberat 58,9kg senilai 1,85 juta ringgit dan satu kantong plastik berisi 3.500 butir ekstasi seberat 1,4kg senilai 59.000 ringgit di semak-semak dekat dermaga.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memasuki negara tersebut pada 13 September menggunakan visa turis. Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
Baca juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI yang Membawa Narkoba Seberat 60,3 Kilogram
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News