Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket mengatakan, mereka masih mendalami KUHP baru Indonesia./Kedutaan Besar Uni Eropa di Indonesia
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket mengatakan, mereka masih mendalami KUHP baru Indonesia./Kedutaan Besar Uni Eropa di Indonesia

Soal KUHP, Dubes Uni Eropa: Kami Masih Mendalaminya

Marcheilla Ariesta • 13 Desember 2022 07:44
Jakarta: Duta BesarUni Eropa (UE) untuk Indonesia Vincent Piket turut angkat suara soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Piket mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP.
 
"Ada sekitar 600-an pasal jadi tentunya ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendalaminya. Serta untuk melihat hubungan dan konsistensi Undang-undang ini dalam memenuhi hukum hak asasi manusia (HAM) internasional yang telah diadopsi Indonesia," ujar Piket saat media gathering di Jakarta pada Senin, 12 Desember 2022.
 
Menanggapi kritik-kritik yang dilontarkan berbagai pihak, Piket mengingatkan bagaimana UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun sejak diundangkan. Menurutnya, masih ada waktu bagi pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan berbagai masukan terkait KUHP.

Baca juga: Kebebasan Pers dan Berpendapat Tetap Terjamin di KUHP Terbaru
 
"Jangan lupa, masih ada tiga tahun sebelum KUHP ini berlaku. Jadi masih ada waktu bagi pemerintah Indonesia untuk mendengarkan concern yang sudah disampaikan," ujar Piket.
 
Ia menambahkan, Uni Eropa akan senang hati bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini.
 
"Kami adalah pemangku kepentingan, serta mitra dekat Indonesia. Uni Eropa dan Indonesia memiliki hubungan yang berdasarkan nilai bersama berdasarkan hukum HAM internasional yang telah kita tandatangani dan implementasi bersama," imbuhnya.
 
Masih terkait KUHP, Piket juga mengatakan Uni Eropa akan memerhatikan kepentingan warganya, baik yang tinggal di Indonesia maupun para wisatawan. Ia menegaskan Uni Eropa ingin memastikan warganya tidak dirugikan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan