Ilustrasi oleh Medcom.id.
Ilustrasi oleh Medcom.id.

Bantu Rentenir Pasang Iklan di TikTok, WNI di Singapura Dikenai Dakwaan

Fajar Nugraha • 28 Februari 2024 14:47
Singapura: Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia di Singapura didakwa pada Rabu 28 Februari 2024 karena membantu rentenir memasang iklan di aplikasi media sosial TikTok.
 
'IY', warga negara Indonesia (WNI) berusia 43 tahun, dikenakan satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Rentenir karena membantu rentenir yang tidak memiliki izin dalam usahanya.
 
Dia mengindikasikan kepada pengadilan bahwa dia akan mengaku bersalah. Namun mengaku tidak sadar bahwa dia meminjam dari rentenir yang tidak memiliki izin.

Berdasarkan pernyataan sebelumnya, polisi mengatakan mereka menerima lebih dari 10 laporan polisi tentang akun TikTok yang mempromosikan aktivitas peminjaman uang tanpa izin.
 
Ida diduga membantu rentenir memasang 20 iklan pinjaman di TikTok antara 14 Juni dan 25 Juni tahun lalu di Wilkinson Road.
 
Petugas Reskrim mengidentifikasi Ida.
 
Polisi mengatakan, “mereka akan terus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang terlibat dalam bisnis lintah darat.” Termasuk mereka yang mempromosikan kegiatan tersebut di media sosial.
 
“Terlepas dari peran mereka, mereka akan menghadapi beban hukum yang paling berat. Pekerja migran yang telah membantu atau meminjam uang dari rentenir yang tidak memiliki izin juga dapat dipulangkan dan dilarang bekerja di Singapura,” kata polisi, Channel News Asia, Rabu 28 Februari 2024.
 
Polisi menambahkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan kementerian dan mitra terkait untuk mendidik pekerja rumah tangga migran agar tidak meminjam uang dari rentenir yang tidak memiliki izin.
 
Jika terbukti membantu rentenir tidak berizin dalam bisnis mereka, Ida dapat dipenjara hingga empat tahun dan denda antara S$30.000 atau sekitar Rp349 juta hingga S$300.000 atau sekitar Rp3,4 miliar.
 
Karena dakwaannya digabungkan atau melibatkan beberapa insiden yang digabungkan menjadi satu, Ida bisa menghadapi hukuman dua kali lipat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan