Presiden Joko Widodo resmi terapkan Golden Visa. Foto: Tangkapan Layar Youtube
Presiden Joko Widodo resmi terapkan Golden Visa. Foto: Tangkapan Layar Youtube

Perbedaan Golden Visa Indonesia dan Green Card USA

Fajar Nugraha • 29 Juli 2024 17:16
Jakarta: Presiden Joko Widodo meresmikan Golden Visa pada 25 Juli 2024. Jika Indonesia memiliki Golden Visa, Amerika Serikat menerapkan Green Card.
 
Apa perbedaan dari kedua akses keimigrasian itu. Medcom.id merangkum apa saja perbedaan signifikan dari kedua metode ini.

Golden Visa

Golden Visa adalah skema yang memberikan izin tinggal jangka panjang bagi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di Indonesia. Masa berlaku Visa Emas berkisar antara 5 hingga 10 tahun. Program ini bertujuan untuk menarik investor asing berkualitas tinggi yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
 
Syarat dan manfaat Golden Visa
Untuk mendapatkan Golden Visa, WNA harus memenuhi persyaratan investasi tertentu, antara lain:
  • Investasi minimal sebesar USD350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar dalam bentuk saham perusahaan publik atau obligasi pemerintah.
  • Investasi minimal sebesar USD 500.000 dalam bentuk properti residensial;
  • Investasi minimal sebesar USD 1.000.000 dalam bentuk bisnis atau perusahaan di Indonesia.
Pemegang Golden Visa berhak mendapatkan sejumlah manfaat, seperti:
  • Izin tinggal jangka panjang selama 5 atau 10 tahun.
  • Kemudahan dalam memperoleh visa bisnis dan kerja.
  • Pembebasan pajak penghasilan atas penghasilan dari investasi yang dilakukan.
  • Akses ke fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan terbaik di Indonesia.
Pada dasarnya kebijakan Golden Visa dalah langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk menarik investor asing berkualitas tinggi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Program ini menawarkan berbagai manfaat bagi pemegang visa dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

Melalui dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, kebijakan Golden Visa diharapkan dapat membantu Indonesia menjadi tujuan investasi asing yang menarik dan kompetitif di kawasan Asia Tenggara.

Green Card

AS mengeluarkan Green Card yang secara resmi dikenal sebagai Kartu Penduduk Tetap, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat yang memberikan hak kepada warga negara non-AS untuk tinggal dan bekerja secara permanen di Amerika Serikat. Berikut ini adalah ikhtisar aspek-aspek utamanya:

Kelayakan

Ada beberapa jalur untuk memperoleh Kartu Hijau, termasuk:

Sponsor Keluarga

Kerabat dekat warga negara AS atau pemegang Green Card dapat mengajukan permohonan. Kerabat dekat (pasangan, anak yang belum menikah di bawah usia 21 tahun, dan orang tua) warga negara AS memiliki prioritas tertinggi.

Pekerjaan

Individu dengan tawaran pekerjaan di AS atau mereka yang memiliki kemampuan luar biasa di bidangnya dapat mengajukan permohonan. Ada beberapa kategori:
 
EB-1: Pekerja prioritas, termasuk orang-orang dengan kemampuan luar biasa, profesor dan peneliti yang luar biasa, dan manajer dan eksekutif multinasional tertentu.
 
EB-2: Profesional dengan gelar lanjutan atau kemampuan luar biasa.
 
EB-3: Pekerja terampil, profesional, dan pekerja lainnya. Status Pengungsi atau Penerima Suaka: Individu yang diberikan status suaka atau pengungsi dapat mengajukan Green Card setelah satu tahun tinggal di AS.


Undian Visa Keragaman

Setiap tahun, AS menyelenggarakan undian untuk memberikan Green Card kepada individu dari negara-negara dengan tingkat imigrasi rendah ke AS.
 
Kategori Lain: Kasus khusus seperti investor tertentu, korban perdagangan manusia atau kejahatan, dan individu dengan status imigran khusus (misalnya, pekerja keagamaan, karyawan organisasi internasional).

Proses Aplikasi

Petisi: Petisi imigran harus diajukan atas nama Anda, sering kali oleh anggota keluarga atau pemberi kerja.
 
Persetujuan: Petisi harus disetujui oleh Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).
 
Ketersediaan Visa: Untuk sebagian besar kategori, WNA harus menunggu hingga visa tersedia di kategori WNA tersebut. Hal ini bergantung pada tanggal prioritas dan kuota visa tahunan WNA itu.
 
Penyesuaian Status atau Pemrosesan Konsuler:
  • Penyesuaian Status
Jika sudah berada di AS, pengaju dapat mengajukan penyesuaian status Anda menjadi penduduk tetap.
  • Pemrosesan Konsuler
Jika berada di luar AS, pengaju harus melalui proses tersebut di konsulat atau kedutaan AS di negara asal.


Manfaat

Kependudukan Tetap: Pemilik Green Card dapat tinggal dan bekerja secara permanen di AS.
 
Perjalanan: Pemegang Green Card dapat bepergian masuk dan keluar AS dengan lebih bebas, meskipun ketidakhadiran yang lama dapat memengaruhi status kependudukan.
 
Jalan Menuju Kewarganegaraan: Setelah memegang Green Card selama lima tahun (atau tiga tahun jika menikah dengan warga negara AS), mereka dapat mengajukan kewarganegaraan AS.
 
Perlindungan Berdasarkan Hukum AS: pemegang Green Card memiliki perlindungan dan hak hukum berdasarkan hukum AS.
 
Kelayakan untuk Layanan Sosial: Para pemegang mungkin memenuhi syarat untuk jaminan sosial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan