Ilustrasi oleh AFP.
Ilustrasi oleh AFP.

Singapura Eksekusi Terpidana Perempuan Pertama dalam Hampir 20 Tahun

Fajar Nugraha • 28 Juli 2023 11:06
Singapura: Singapura Jumat 28 Juli 2023 ini melakukan eksekusi mati terhadap seorang terpidana narkoba. Terpidana perempuan yang pertama dieksekusi tersebut, dihukum mati dengan cara hukum gantung.
 
Perempuan Singapura berusia 45 tahun itu dieksekusi karena perdagangan narkoba, eksekusi pertama seorang wanita di negara kota itu dalam hampir 20 tahun, kata para pejabat.
 
Eksekusi dilakukan meskipun ada seruan dari kelompok HAM, yang berpendapat bahwa hukuman mati tidak terbukti memberikan efek jera terhadap kejahatan.

"Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Saridewi Binte Djamani dilakukan pada 28 Juli 2023," kata Badan Narkotika Pusat dalam keterangannya, seperti dikutip AFP.
 
Dia dihukum karena memperdagangkan "tidak kurang dari 30,72 gram" heroin, lebih dari dua kali volume hukuman mati di Singapura.
 
Baca: Setelah 20 Tahun, Singapura akan Eksekusi Mati Seorang Perempuan.

 
“Djamani, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2018, diberikan proses penuh sesuai hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses berlangsung," kata biro tersebut.
 
"Dia mengajukan banding atas vonis dan hukumannya, dan Pengadilan Banding menolak bandingnya pada 6 Oktober 2022," ucap biro tersebut, menambahkan bahwa permohonan grasi presidennya juga ditolak.
 
Djamani adalah perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004, ketika Yen May Woen, warga Singapura, digantung karena perdagangan narkoba, kata biro itu.
 
Dia menjadi tahanan ke-15 yang dikirim ke tiang gantungan sejak pemerintah melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda dua tahun selama pandemi covid-19.
 
Seorang pria setempat, Mohd Aziz bin Hussain, 57, digantung pada Rabu karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.
 
Sebuah kelompok hak asasi manusia mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya telah mengonfirmasi bahwa terpidana narkoba lain yang dijatuhi hukuman mati telah dijadwalkan untuk dieksekusi pada 3 Agustus.
 
Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia -- memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat mengakibatkan hukuman mati.
 
Kelompok HAM, termasuk Amnesty International, telah mendesak pemerintah untuk menghentikan eksekusi pekan ini, dengan mengatakan tidak ada bukti bahwa hukuman mati dapat mencegah kejahatan.
 
"Ini adalah eksekusi keempat tahun ini dan akan ada satu lagi minggu depan. Ini mengerikan bagi keluarga dan mengkhawatirkan terpidana mati lainnya," kata aktivis HAM Singapura Kirsten Han kepada AFP.
 
"Tidak ada tanda-tanda pemerintah ingin memberikan satu inci pun," tambahnya.
 
"Jumlah terpidana mati di Singapura relatif jarang dan tidak ada alasan yang jelas mengapa jumlah perempuan lebih sedikit,” ungkapnya.
 
Miliarder Richard Branson pada Kamis mendesak Singapura untuk "memberikan belas kasihan" kepada Djamani dan menghentikan eksekusinya.
 
Amnesty International mengatakan, Singapura termasuk di antara empat negara -,bersama dengan Tiongkok, Iran, dan Arab Saudi,- yang dipastikan telah mengeksekusi tahanan terkait narkoba tahun lalu.
 
Singapura menegaskan hukuman mati telah membantu menjadikannya salah satu negara teraman di Asia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan