Ilustrasi. Foto: Pexels
Ilustrasi. Foto: Pexels

Nekat Berenang dari Malaysia ke Singapura, Pria WNI Dihukum Penjara dan Cambuk

Fatha Annisa • 04 November 2023 17:33
Jakarta: Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) nekat berenang secara ilegal dari Malaysia ke Singapura dengan kantong sampah sebagai pelampung. Ia dijatuhi hukuman penjara dan cambuk oleh otoritas Singapura. 
 
WNI bernama Muhammad Izal (34) ini sebelumnya pernah melakukan pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali dan dideportasi dari Singapura. Namun, ia nekat kembali ke Singapura dengan cara berenang akhir-akhir ini. 
 
“(Muhammad Izal) ditangkap lagi dan pada Kamis (2 November) dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh pukulan cambuk,” demikian diberitakan Channel News Asia, Jumat, 3 November 2023. 
 
Baca juga: Satu Keluarga WNI Masih Tertahan di Gaza Karena Masalah Administrasi

Sudah 4 Kali Dideportasi

Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali. Dakwaan pertama pada Agustus 2022 karena memasuki Singapura tanpa izin dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dikeluarkan dari negara tersebut.
 
Dia kembali dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam kali cambukan. Lalu saat dibebaskan pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan.
 
Nekat Berenang dari Malaysia ke Singapura, Pria WNI Dihukum Penjara dan Cambuk
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi
 
Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang memberitahukan bahwa ia dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya.
 
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa ia harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari.
 
WNI itu juga diberitahu bahwa jika melanggar peraturan tersebut, maka ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman penjara satu hingga tiga tahun setelah terbukti bersalah. Pada saat itu, Izal setuju dengan peraturan itu dan lagi-lagi dideportasi ke Indonesia pada 28 Mei 2022.
 

Nekat Berenang dari Malaysia

Tidak kapok, setelah tinggal di Indonesia selama hampir tujuh bulan, Izal malah kembali ke Singapura secara ilegal demi mencari pekerjaan. Ia menaiki feri dari Batam untuk menuju Stulang Laut di Johor Baru, Malaysia.
 
Setelahnya, Izal berenang dari pantai menuju pulau Pulau Ubin, Singapura dengan menggunakan kantong sampah hitam sebagai pelampung. Izal diketahui sempat beristirahat selama setengah jam di Pulau Ubin, sebelum lanjut berenang ke Pantai Changi. 
 
Izal berhasil memasuki Singapura tanpa terdeteksi. Bahkan, ia sempat tinggal di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan. Sampai akhirnya, petugas ICA di Woodlands Road menangkap Izal lantaran tidak bisa menunjukkan bukti tinggal di Singapura secara sah.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan