Ruang eksekusi mati di penjara Huntsville, Texas. Foto: AFP.
Ruang eksekusi mati di penjara Huntsville, Texas. Foto: AFP.

Pemerintah AS Perintahkan Eksekusi Mati Pertama Sejak 2003

Arpan Rahman • 26 Juli 2019 13:36
Washington: Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan kembali mengeksekusi para terpidana mati setelah absen selama 16 tahun.
 
Jaksa Agung William Barr mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia telah mengarahkan Biro Penjara (BOP) untuk menjadwalkan eksekusi lima napi.
 
Barr mengatakan, lima terpidana telah dihukum karena pembunuhan atau pemerkosaan anak-anak atau orang tua. Eksekusi dijadwalkan untuk Desember 2019 dan Januari 2020.

"Di bawah administrasi kedua pihak, Departemen Kehakiman telah meminta hukuman mati terhadap penjahat terburuk," kata Barr dalam sebuah pernyataan.
 
“Kementerian Kehakiman menegakkan aturan hukum -- dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang dijatuhkan oleh sistem peradilan kita," sambungnya, dilansir dari BBC, Jumat, 26 Juli 2019.
 
Pengumuman Barr mencabut moratorium informal hukuman mati federal -- yang bertentangan dengan eksekusi yang diarahkan oleh negara -- sejak eksekusi 2003 atas Louis Jones Jr, seorang veteran Perang Teluk berusia 53 tahun yang membunuh seorang prajurit 19 tahun Tracie Joy McBride.
 
Robert Dunham dari Pusat Informasi Hukuman Mati mengatakan keputusan itu tidak mengejutkan. Sementara, Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mengatakan fakta bahwa eksekusi dijadwalkan begitu dekat menimbulkan "pertanyaan serius tentang keadilan untuk masing-masing kasus".
 
"Kita perlu waktu untuk mempertimbangkan dan meninjau kasus dan sama sekali tidak ada dasar untuk menyatukan kasus-kasus dengan cara ini dan maju ke depan," kata Cassy Stubbs dari ACLU.
 
Di bawah sistem peradilan AS, kejahatan dapat diadili di pengadilan federal -- di tingkat nasional -- atau di pengadilan negara, di tingkat regional. Kejahatan tertentu yang berlaku secara nasional, seperti pemalsuan mata uang atau pencurian surat, secara otomatis diadili di tingkat federal, sementara yang lain diadili di pengadilan federal berdasarkan beratnya kejahatan.
 
Hukuman mati dilarang di tingkat negara bagian dan federal oleh keputusan Mahkamah Agung pada 1972 yang membatalkan semua statuta hukuman mati yang ada. Keputusan Mahkamah Agung 1976 mengembalikan hukuman mati ke sejumlah negara bagian dan pada 1988 pemerintah mengeluarkan undang-undang yang membuat hukuman mati berlaku lagi di tingkat federal.
 
Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Informasi Hukuman Mati, 78 orang dijatuhi hukuman mati dalam kasus-kasus federal antara 1988 dan 2018 tetapi hanya tiga yang telah dieksekusi sejak itu. Sebanyak 62 tahanan saat ini menghadapi hukuman mati federal.
 
Barr mengizinkan otoritas penjara menggunakan obat tunggal Pentobarbital sebagai pengganti prosedur tiga obat yang sebelumnya digunakan dalam eksekusi federal. Obat ini adalah obat penenang kuat yang melemahkan tubuh, termasuk sistem saraf, hingga titik kematian.
 
“Lima eksekusi dijadwalkan akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan AS di Terre Haute, Indiana, dan eksekusi tambahan akan dilakukan nanti,” kata Kementerian Kehakiman AS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan