Demo menolak persetujuan MA di New York. (Foto: AFP)
Demo menolak persetujuan MA di New York. (Foto: AFP)

Larangan Masuk WN Mayoritas Muslim ke AS Berlaku Hari Ini

Sonya Michaella • 30 Juni 2017 08:44
medcom.id, Washington: Larangan sementara bagi warga dari enam negara mayoritas Muslim untuk masuk ke Amerika Serikat (AS) mulai diberlakukan.
 
Presiden AS Donald Trump menetapkan bahwa orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman memasuki AS selama 90 hari, sementara untuk pengungsi diberlakukan selama 120 hari.
 
Dikutip Reuters, Jumat 30 Juni 2017, larangan memasuki AS tersebut sudah diberlakukan pada Kamis pukul 20.00 waktu setempat atau hari ini, pukul 07.00 pagi, waktu Indonesia.

Namun, AS masih memperbolehkan warga dari enam negara tersebut memasuki AS dengan syarat-syarat tertentu yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS.
 
Mulai diberlakukan, ternyata sejumlah bandara di AS kerepotan untuk memeriksa semua penumpang yang memasuki AS, terutama dari enam negara tersebut.
 
Larangan ini hanya akan berlaku sebagian hingga Mahkamah Agung AS menggelar sidang perintah eksekutif Trump itu pada periode berikutnya, yaitu Oktober 2017. 
 
Sementara, MA AS sudah mengabulkan perintah eksekutif Trump ini sejak Selasa 27 Juni kemarin dan akan berlaku 72 jam ke depan, yaitu tepat hari ini.
 
Trump menyebut keputusan MA sebagai, "Kemenangan yang pasti bagi keamanan nasional AS."
 
"Sebagai presiden, saya tidak boleh membiarkan orang masuk ke negera ini hanya untuk mencelakakan kita semua," tegas Trump.
 
"Saya hanya ingin mereka yang masuk ke AS adalah orang yang benar-benar mencintai AS dan seluruh warganya. Mereka juga akan bekerja keras dan produktif membangun negara ini," pungkas Trump.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan