Presiden AS Donald Trump. (Foto: AFP)
Presiden AS Donald Trump. (Foto: AFP)

Trump Tambahkan 6 Negara ke Daftar Larangan Imigrasi

Willy Haryono • 01 Februari 2020 14:25
Washington: Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump menambahkan enam negara ke daftar larangan keimigrasian pada Jumat 31 Januari. Enam negara tambahan ini adalah Myanmar, Eritrea, Kirgistan, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.
 
Daftar ini sebelumnya telah diisi Iran, Libya, Korea Utara, Suriah, Venezuela, Yaman, dan Somalia. Imigran dari total 13 negara tersebut dilarang keras masuk ke Negeri Paman Sam.
 
"Larangan baru tidak akan berlaku bagi turis, bisnis atau perjalanan non-imigran lainnya," ucap pernyataan resmi Gedung Putih, dilansir dari laman Anadolu Agency, Sabtu 1 Februari 2020.

Langkah terbaru Trump sejak dengan Proklamasi Presidensial 9645, atau dikenal juga dengan larangan perjalanan. Aturan ini melarang masuk warga dari beberapa negara yang dianggap tidak dapat bekerja sama dengan AS di bidang keamanan nasional.
 
"Kami akan bekerja sama dengan negara-negara tersebut untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan Amerika Serikat," lanjut Gedung Putih.
 
Perintah eksekutif Trump ini, biasa disebut juga dengan "larangan masuk untuk Muslim," diterapkan saat dirinya menjabat presiden. Kala itu, ia membatasi kedatangan warga dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Korea Utara dan Venezuela.
 
Aturan tersebut dikritik keras sejumlah pihak dan juga menghadapi beberapa gugatan hukum. Kuatnya tekanan mendorong pemerintahan Trump untuk merevisi aturan tersebut.
 
Revisi ketiga akhirnya disepakati lewat pemungutan suara di Mahkamah Agung AS pada Juni 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan