"Menimbang oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika maka menurut majelis hakim pidana yang terdakwa tanggung adalah pidana penjara," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah hal telah dipertimbangkan, salah satunya karena Nia Ramadhani merupakan seorang publik figure. Lantaran profesinya sangat diperhatikan masyarakat, Nia seharusnya menjadi contoh yang baik di tengah publik.
Di sisi lain, ada hal-hal yang meringankan posisi Nia Ramadhani. Salah satunya, riwayat pelanggaran hukum yang belum pernah dilakukan Nia sebelum kasus narkoba ini.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," papar hakim.
Selain itu, baik Nia, Ardi Bakrie, maupun sopir mereka yang menjadi terdakwa kasus ini, dinilai bukan sebagai pecandu narkoba, karena tidak ada tanda-tanda ketergantungan. Namun, mereka juga bukan merupakan korban dalam kasus tersebut.
"Para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua (Nia) menyuruh terdakwa satu (sopir) membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardi)," jelas hakim.
"Oleh karena itu, para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis," tambahnya.
Hukuman satu tahun penjara pun ditetapkan sebagai vonis. Padahal, sebelumnya Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News