Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan berkas pemeriksaan kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami Cut Intan dinyatakan lengkap. Polisi akan segera menyerahkan tersangka beserta berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
Baca juga: Alasan Armor Toreador Kabur ke Hotel Usai Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila |
Polisi memastikan bahwa kasus pidana KDRT yang terekam CCTV adalah tindak pidana murni. Tersangka Armor Toreador akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Laporan kasus ini dibuat oleh anggota Polri dengan pasal berlapis, termasuk KDRT dan penganiayaan, serta perlindungan anak. Desakan damai tetap ada, tetapi saya akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dikutip dari Primetime News di Metro TV, Senin, 19 Agustus 2024. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News