Kabar penangkapan Rio dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri, Rio ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Betul sabu," kata Yusri Yunus, Selasa (20/4/2021).
Yusri belum mau menjelaskan secara detail terkait penangkapan Rio. Saat ini Rio sudah ditahan di Polres Jakarta Pusat sejak kemarin.
Rio sebelumnya sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba. Pada tahun 2015 dia ditangkap karena sabu lalu dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Belum lama bebas, Rio kembali diciduk pada 2017. Majelis hakim menghukumnya 9 bulan penjara. Tak kapok, Rio kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 2019.
Di penangkapan ketiganya, Rio dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. Namun, pada Juni 2020 dia bebas karena mendapat program asimilasi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id