SE ditangkap karena berperan sebagai sekretaris di rumah produksi itu, sekaligus sebagai pemeran film. AT bekerja di rumah produksi itu sebagai sound engineer alias teknisi suara.
"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh lima orang, yaitu satu orang penghulu, dua orang saksi, satu orang wali dari mempelai wanita, dan satu orang lainnya (ibu dari SE)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Usai melakukan pernikahan, keduanya kembali ke tahanan di rutan Polda Metro Jaya.
5 Orang Tersangka
Terdapat lima orang tersangka dari kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan ini. Mereka adalah JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai teknisi suara, SE sebagai pemeran dan sekretaris, dan I sebagai sutradara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News