Band Radja laporkan YouTube Dunia Manji, foto: The Star
Band Radja laporkan YouTube Dunia Manji, foto: The Star

Band Radja Laporkan YouTube Dunia Manji Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Putri Purnama Sari • 14 Agustus 2023 21:31

Jakarta: Band Radja resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 14 Agustus 2023.
 
Band Radja melaporkan kanal YouTube Dunia Manji milik Anji Manji. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara LP/B/4764//VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
 
Grup band dengan lagu Cinderella itu mengaku diboikot hingga mereka mendapat cacian dari masyarakat atas konten yang ada di YouTube Dunia Manji.

“Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi. Yang kami laporkan di sini akun YouTube dunia MANJI,” kata kuasa hukum band Radja, Sunan Kalijaga, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Sunan mengatakan, perbincangan yang ada di YouTube Dunia Manji terkesan menggiring opini publik bahwa band Radja maling. Padahal, pengakuan narasumber di YouTube Dunia Manji tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya sebab tidak ada bukti sepanjang perbincangan itu.
 
"Ada hal yang akan kita buka di penyidikan siapa yang benar dan salah kemanapun kami siap, ini adalah penggiringan opini publik, grup band radja maling begini begini," lanjutnya.
 

Baca juga: Band Radja Akhirnya Bikin Video Musik Lagu “Angin” yang Rilis 17 Tahun Lalu, Bikin Netizen Nostalgia


“Yang pasti Youtube Dunia Manji mengundang narasumber yang kami nyatakan tidak dapat dibuktikan. Karena tak menampilkan alat bukti apapun sehingga membuat orang berpersepsi buruk tentang Band Radja,” imbuhnya.
 
Selain itu, gitaris Radja, Moldy, juga menegaskan laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah hak cipta dari lagu Cinderella.
 
"Jadi kalau Cinderella itu personal sendiri, di sini kita melaporkan (akun) dunia MANJI itu karena kita merasa dirugikan atas podcast tersebut gitu aja," kata Moldy.
 
Band Radja menilai, akun tersebut telah mewadahi seorang narasumber yang kurang berkompeten dalam membahas grup bandnya. Sehingga, Radja merasa dirugikan atas penayangan konten tersebut. Akibatnya, akun YouTube Dunia Manji dilaporkan UU ITE atas dugaan pelanggan penyebaran konten di media sosial.
 
"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, dimana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP,” pugkas Sunan Kalijaga


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan