David dilaporkan oleh wanita bernama Lina Yunita. Menurut kuasa hukum Lina, Devi Waluyo, awalnya kliennya didatangi David yang sedang mencari dana talangan untuk proyek di sebuah perusahaan. David meyakinkan Lina jika dia salah satu petinggi di perusahaan itu.
"Awalnya klien kita dikenalkan sama seseorang sama David. David itu dia lagi cari dana talangan untuk biayai projek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ. Dia juga kenalkan ke teman-temannya yang katanya mempunyai proyek itu juga mengirimkan foto-foto di proyek dan lain-lain," kata Devi Waluyo di Jakarta.
Lina kemudian bersedia memberikan dana yang diminta David dengan syarat akan dikembalikan dalam enam bulan. Namun, kesepakatan mereka tak berjalan sesuai rencana ketika David memberikan cek sebagai jaminan yang sudah tidak berlaku.
"Setelah berjalannya waktu, tidak dikembalikan sesuai perjanjian, justru cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin dicoba dicek ke bank, ternyata itu rekeningnya sudah tutup. Cek jaminan perusahaan David itu sudah tutup, jadi sudah tidak ada rekening atas nama PT itu," jelas Dewi.
Laporan dengan nomor LP/B/3761/VIII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya sudah diterima polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap David dan rekan-rekannya.
"Terlapornya DKA, YS, dkk. Dia (pelapor) melaporkan bahwa pernah para terlapor ini meminta bantuan kepada si pelapor, minta bantuan untuk talangan dana membiayai operasional proyek terlapor," kata Kombes Yusri Yunus, Jumat (6/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News